Organisasi


Struktur Organisasi FKIP - Uniba


Struktur organisasi di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Balikpapan diatur dalam Peraturan Organisasi Tata Kerja Universitas, Peraturan Organisasi Tata Kerja Fakultas, Pedoman dan Standar Operasional Fakultas. Fakultas terdiri dari Pimpinan Fakultas (Dekan dan Wakil Dekan), Senat Fakultas, Unit Penjaminan Mutu, serta Ketua Program Studi. Adapun tugas dan tanggung jawab Dekan, Unit Penjaminan Mutu, Senat Fakultas, Wakil Dekan, Ketua Program Studi, serta Staf tertuang pada Peraturan Organisasi dan Tata Kerja Universitas Balikpapan berdasarkan Surat Keputusan Nomor.KEP/06/YAPENTI-DWK/II/2013 tentang Peraturan Organisasi dan Tata Kerja Universitas Balikpapan dan Peraturan tata kerja Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Balikpapan berdasarkan Nomor: SKEP/06/FKIP-UNIBA/III/2015.